Jual Extasi 20 Butir ke Polisi, 2 Pria Ini Diinapkan di ‘Hotel Prodeo’

topmetro.news – Dua orang pria masing-masing berinisial RS (22) yang berprofesi sebagai tukang las dan SF (17) seorang pelajar, terpaksa harus menginap di ‘Hotel Prodeo’ (tahanan) Polres Binjai.

Kedua pria tersebut dibekuk Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Binjai saat bertransaksi narkotika jenis Pil Extasi kepada petugas yang menyaru jadi pembeli (undercover buy), Rabu (24/7/2024) dini hari. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti total 20 butir narkotika jenis pil Extasi.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku yang berperan sebagai pengedar narkotika.

Dijelaskan AKP Syamsul, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. “Awalnya, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis Extasi di Jln.Bejomuna,” paparnya.

Begitu mendapat informasi berharga, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Sesampai di lokasi, anggota Unit II Satresnarkoba bertemu langsung dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama RS. Dari tangan RS, petugas mendapatkan 15 butir diduga narkotika jenis pil Extasi Warna Kuning dan 5 butir narkotika jenis pil Extasi Warna Hijau.

Saat barang haram tersebut diserahkan kepada anggota Tim, saat itu juga petugas langsung menangkap RS.

“Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang ia kenal berinisial SF. Sehingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF yang diketahui berada di Jln.Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur,” terang Kasat.

Sesampainya di lokasi sesuai petunjuk RS, petugas berhasil menemukan terduga SF dan langsung melakukan penangkapan.

Saat petugas menanyakan dari mana asal pil Extasi tersebut diperoleh, terduga SF menerangkan bahwa pil haram tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang Baris, Kota Medan.

Kemudian petugas langsung melakukan pencarian terhadap BN ke lokasi yang dimaksud, namun saudara BN tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti berupa 15 butir narkotika jenis pil Exstasi Warna Kuning dengan berat Netto 6,02 Gram dan 5 butir narkotika jenis pil Extasi Warna Hijau dengan berat Netto 1,75 Gram serta 2 buah plastik klip bening transparan (tempat menyimpan Extasi), 1 unit HP merk Realme warna biru, 1 unit Hp merk OPPO warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Verza tanpa Nomor Polisi, diboyong ke Mapolres Binjai sebagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada pun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kasat Reskrim Narkoba Polres Binjai itu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment