Lagi 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU Ditahan Kejari Medan

Lagi 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU Ditahan Kejari Medan

topmetro.news – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Selasa (16/11/2021), dilaporkan baru saja melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, petang tadi.

Penahanan dilakukan tidak lama setelah menerima pelimpahan berkas, para tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap II) dari penyidik, Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.

Setelah melengkapi dokumen dan pemeriksaan kesehatan, tersangka Rizki Anggraini, Marhan Suaidi dan Marudut kemudian dititip ke Rutan Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Tindakan penahanan kita lakukan untuk kepentingan JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” urai Bondan.

Kerugian keuangan negara ditimbulkan disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar dikarenakan pekerjaan Kampus II Tahun Anggaran 2018 tersebut mangkrak.

Ketiga tersangka dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sudah 6 Orang

Dengan demikian, sudah enam orang masih dalam proses hukum terkait pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan pagu Rp50 miliar di TA 2018 tersebut.

Mantan Rektor (UINSU Saidurahman, Senin (15/11/2021) di Pengadilan Tipikor Medan dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar, Kamis (11/11/2021) lalu masing-masing dituntut 4 tahun penjara berikut denda dan subsidair serupa.

Ketiga terdakwa (masing-masing) berkas penuntutan terpisah tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan mantan rektor Saidurahman.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment