topmetro.news – Dugaan penahanan ijasah dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) siswa oleh pihak SMAN 3 Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menunjukkan adanya titik terang.
Sebab, pihak SMAN 3 Tubaba langsung melakukan proses sidik jari untuk salah satu siswa yang ijasahnya ditahan. Kemudian dilakukan penyerahan ijasah secara simbolis melalui pihak SMAN 3 yang didampingi anggota Komite SMAN 3.
Sementara, terkait dugaan penahan Kartu Program Indonesia Pintar PIP siswa, pihak SMAN 3 membenarkan hal itu dengan alasan keamanan.
Kepala SMAN 3 TBT Tubaba Suker, Kamis (1/8/2024), di ruang kerjanya, ketika dimintai tanggapan terkait alasan melakukan penahanan ijasah siswa mengaku bahwa pihak wali murid belum menyelesaikan administrasi.
“Bukan kami menahan ijasah, karena kami tidak mau sembarangan memberikan ijasah itu dengan sembarangan. Seharusnya orangtua siswa langsung datang ke sini. Asal orangtua langsung datang ke sini kami layani. Mohon maaf seandainya Pak ‘urusan komite anak saya ini masih dua juta’. Mereka datang ke saya, Pak saya ada tiga ratus, hanya tiga ratus ribu kami ambil,” katanya.
Sukeri juga membenarkan terkait dugaan penahanan Kartu PIP siswa dengan alasan pengamanan. Hal itu dilakukan pihak SMAN 3 Tubaba dengan dalih, apabila Kartu PIP tersebut diberikan kepada siswa, dikhawatirkan akan hilang.
“Mohon maaf, kalau PIP itu sengaja kami kumpulkan di sekolah karena takut hilang dengan siswanya. Pernah kejadian hilang, kita repot lagi laporan ke polisi. Tapi seandainya kalau pihak sekolah yang pegang kartunya hilang, pihak sekolah yang laporan. Nah itu masalah PIP,” jelasnya.
“Sengaja kita kumpul menjaga supaya tidak hilang kartunya. Karena membuat laporan itu bukannya sulit, tapi ribet,” lanjutnya
Sukeri sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah penerima Bantuan PIP di SMAN 3. Namun diperkirakan sekitar lebih dari 30-an siswa yang ditetapkan dengan besaran Rp1.000.000 untuk siswa kelas XII dan Rp1.500.000 untuk siswa kelas X dan XI.
Beritakan sebelumnya, beberapa wali murid di Tiyuh Penumangan mengeluh karena sampai saat ini ijazah dan Kartu Program Indonesia Pintar anak mereka masih ditahan pihak SMAN 3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), lantaran belum bisa melunasi tunggakan.
Padahal, ijazah pendidikan adalah dokumen yang diberikan satuan kependidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ijazah juga sebagai salah satu prasyarat seseorang untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi ataupun syarat melamar pekerjaan. Sehingga memiliki ijazah menjadi satu hal penting bagi kehidupan seseorang.
Selain ijasah, SMAN 3 Tubaba juga diduga kuat terindikasi melakukan penahanan terhadap Kartu Program Indonesia Pintar siswa.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non formal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program PIP tersebut, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan lewat PIP. Pemerintah juga berharap dapat membuat peserta didik yang putus sekolah untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya.
berbagai | sumber