Anak Durhaka Pembunuh Ibu Kandung Disidangkan

TOPMETRO.NEWS – Aksi biadab anak durhaka yang dilakoni terdakwa Jhon Bangun Ginting alias Jon (34) warga Dusun I Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir ini menuai ganjaran hukum. Pembunuh Nehenen br Tarigan (62) yang tak kain adalah ibu kandungnya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesly Sinaga SH, Rabu (3/8).

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan didepan majelis hakim PN Lubuk Pakam
disebutkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya Nehenen br
Tarigan, ibu kandung terdakwa. Hal tersebut dikuatkan sesuai hasil
visum et repertum di RS Bhayangkara Medan nomor: R/08/VER M/2017
tanggal 14 April 2017 ditemukan 3 luka pada bagian kepala
korban dan 2 luka pada bagian telinga kiri dan kanannya.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
menurut pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UURI No.23 Tahun 2004
tentang KDRT,” sebut Jhon Wesly Sinaga SH.

Sebelumnya, pada Jumat 14 April 2017 lalu, Jhon Bangun Ginting alias
Jon disebutkan memukul kepala Nehenen br Tarigan, ibu kandungnya
dengan kayu broti didapur rumahnya. Hal itu dilakukan Jon karena tak
terima dituduh mengambil uang ibunya. Karena didesak terus, Jon
langsung naik pitam dan akhirnya memukul kepala ibunya itu dengan kayu
broti hingga tergeletak bersimbah darah.

Usai melampiaskan emosinya itu, Jon langsung melarikan diri dan bersembunyi disalah satu pondok diperladangan yang tak jauh dari kediamannya. Namun pelarian Jon sia-sia karena esoknya tim buser Polsek Telun kenas bersama Satreskrim Polres Deliserdang berhasil meringkusnya.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment