Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat.
Sebelumnya, H Rahmanuddin Rangkuti SH MKn selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Langkat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Langkat, yang menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD (P.APBD) 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Diuraikan, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala SKPD, untuk Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp2.480.068.984.604 bertambah menjadi Rp483.863.385.161 dari anggaran R.APBD 2024. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di P.APBD sebesar Rp200.160.600.000,-
Sedangkan Belanja Daerah pada PAPBD tahun 2024 sebesar Rp2.722.544.485.537, artinya bertambah Rp729.338.886.094. Untuk Pembiayaan Selisih Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah sebesar Rp242.475.500.933.
Rahmanuddin Rangkuti menguraikan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp245.475.500.933. Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp3 miliar.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas kemitraan dan kebersamaan anggota DPRD Langkat dalam proses perubahan APBD sampai dengan disahkannya perubahan APBD 2024.
Faisal Hasrimy juga mengapresiasi atas tanggapan dan saran-saran dari Anggota dewan yang kesemuanya demi mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin setelah mengketok palu sidang disahkannya perubahan APBD tahun 2024 meminta semua pihak agar dapat mengoptimalkan sisa waktu yang terbatas di tahun 2024 dengan melaksanakan sebaik-baiknya anggaran yang telah disahkan sesuai program dan kegiatan yang telah ditetapkan berjalan sebagaimana mestinya.
reporter | Rudy Hartono