TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus korupsi Water Park Nias Selatan Tahun 2013 dengan kedua terdakwa yakni Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering digelar di Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/8/2017). Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp7,9 Miliar.
Penasehat Hukum terdakwa, Morten Paringkun mengatakan wajar saja kliennya tidak ditahan dikarenakan sudah mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp4,5 Miliar.
Menurut Morten, kliennya tidak bersalah melainkan terdakwa Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang namun Morten Paringkun sangat disayangkan ketika ditanya.
“Yang salah itu Yulius Dakhi, bukan klien saya,” ujar Morten Paringkun usai sidang, tanpa merinci kesalahan yang dibuat oleh Yulius Dakhi,
Sementara, terdakwa Yohanes Lukman Lukito mengaku, dirinya tidak ditahan lantaran sudah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Hakim yang menyidangkan kasusnya.
“Saya sudah serahkan uang sebesar Rp150 Juta kepada Hakim,” terang terdakwa Yohanes Lukman Lukito, usai bersidang menuju mobil Kijang Innova yang di tumpanginya, sembari meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut ke penasehat hukumnya, Kamis (3/8/2017) sore.
Kembali ke Morten Paringkun yang menjelaskan, saat ini proyek Water Park tersebut sedang di kerjakan dengan menggunakan uang pribadi kliennya.
“Kalau tidak percaya silahkan kalian datang ke Nias Selatan. Proyek itu sudah dilanjutkannya (Red terdakwa Yohanes). Kemarin kan yang di persoalkan BPKP yang 15 persen, makanya sudah dituntaskan dengan uangnya sendiri. Jadi sudah tidak ada persoalan dalam kasus ini,“ ungkap Morten.
Hal itu diakui oleh terdakwa Yohanes Lukman Lukito, saat dikonfirmasi terkait Uang yang telah dijanjikan kepada Majelis sejumlah Rp 150 juta kepada Hakim telah diberikan, tanyakan lah sama
Sedangkan, JPU Netty Silaen ketika dikonfirmasi TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS), kamis (3/8/2017) mengaku, awalnya penyidik tidak menahan terdakwa Yohanes Lukman Lukito dengan alasan dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dan mengembalikan Rp3,5 miliar ke Kejari Nisel sehingga keseluruhannya berjumlahRp4,5 miliar.
“Memang pada awalnya terdakwa Yohanes Lukman Lukito sempat ditahan selama 6 hari di Rutan Tanjung Gusta. Karena sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, terdakwa dikeluarkan dari Rutan. Itupun saya tidak tau. Kalau di pengadilan terdakwa tidak ditahan saya tidak tau apa alasan pengadilan,” paparnya.(TM/09)