topmetro.news – Dua bulan sudah berlalu, kasus indikasi korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit, masih dalam penanganan Kejati Sumut.
Perkembangan dari proses perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan AH sebagai tersangka. Kemudian telah menyita 120 hektar kebun sawit dari hasil garapan ilegal Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Dusun Pematang Sentang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Namun, tersangka AH diduga melarikan diri dan kebaradaanya belum diketahui sampai saat ini.
Menyikapi proses penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ini, para mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Nasional Republik Indonesia (Komnas RI) berencana akan melakukan aksi unjukrasa di dua lokasi, yakni di Kejaksaan Tinggi Sumut dan di Polda Sumut.
Informasi yang disampaikan Korlap Aksi Komnas RI Ahmad AM menyatakan, bahwa rencana aksi tetap akan dilaksanakan dan sudah melakukan koordinasi dengan rekan-rekannya para aktivis peserta demonstran.
Melalui Komnas RI, pihaknya mengakui telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa ke Polrestabes Medan pada tanggal 9 Agustus 2024 dan telah menandatangani surat pernyataan.
Dikatakan Ahmad AM, aksi ini sebagai bentuk monitoring mahasiswa atas proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut atas kasus penggarapan lahan ilegal yang berkeadilan agar dapat benar-benar terwujud.
“Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada rencana aksi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (16/8/2024). Intinya kami minta agar Kejati Sumut segera menangkap tersangka AH dalam kasus tersebut,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Ada pun tuntutan tersebut yakni, nendesak Kejati Sumut untuk segera menetapkan tersangka dan menahan para pelaku yang terlibat.
Selain itu, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumut serius dalam melakukan pengawasan barang bukti yang disita berupa lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang 110 hektar dan mohon penjelasan pengelolaan lahan yang masih tersisa lebih kurang 170 hektar.
Kemudian, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengeluarkan surat edaran status DPO dan menangkap AH
Terakhir, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menangkap Direktur CV AAA, karena tidak patuh hukum terhadap Petetapan PN Medan
No: 39/SIT/PID.SUS/-TPK/2022, yang diduga tetap melakukan pemanenan TBS di lahan sitaaan Kajati Sumut.
Di sisi lain, korlap juga minta dan mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawal kasus ini agar benar-benar bisa ditangani sampai ke Pengadilan. Sehingga hukum berdiri di atas keadilan.
reporter | Rudy Hartono