topmetro.news – Komisi II DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak Sampoerna Academy (SA) memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perudungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.
“Kita mengeluarkan rekomendasi selama tiga hari ini agar Sampoerna Academy menanggapi keinginan orangtua siswa mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perudungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di Sampoerna Aacademy. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak orangtua siswa, kuasa hukum Artanti Silitonga SH, Dinas Pendidikan Medan dan Manajemen Sampoerna Academy, Senin (12/8/2024).
Selain rekomendasi ke pihak SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi sekolah internasional itu terkait perizinan, operasional, maupun staf pengajarnya.
“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak baik orangtua siswa dan Sampoerna Academy, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan Sampoerna Academy soal dugaan perudungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ucap Sudari. .
Corporate Support Sampoerna Aacademy Maria menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di sana.
“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak mana pun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.
Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan, Sampoerna Academy merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud RI, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Medan.
“Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Sampoerna Academy. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari dinas namun hanya dititipkan oleh kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak Sampoerna Academy memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” imbuhnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi II lainnya Edi Sahputra, Janses Simbolon, Wing Chun Sen, Johanes Hutagalung, Prof Dr Maidin Gultom SH, dan pengamat pendidikan Dr Joharis Lubis.
Unsur Pidana
Kepada media usai RDP, Artanti Silitonga selaku kuasa hukum orangtua siswa menegaskan, bahwa surat pernyataan tuduhan pelaku perundungan yang dialamatkan kepada kliennya, adalah persoalan serius. Bahkan mengandung unsur pidana, di antaranya pencemaran nama baik.
“Jadi kita tunggu niat mereka (Sampoerna Academy-red) untuk mencabut surat itu,” ujarnya.
penulis | Raja P Simbolon