Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Curanmor

TOPMETRO.NEWS – Yudha Pradana Putra (26) penduduk Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Patumbak. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini dibekuk personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Patumbak karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Yudha dibekuk polisi berdasarkan laporan pengaduan Sariman (47) warga Jalan Bajak II Gang Sekolah ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP/480/VI/2017/SPKT/Sek Patumbak.

Informasi diperoleh, tersangka Yudha mencuri sepeda motor Honda Beat milik Sariman yang sedang di parkir di samping rumahnya, pada Selasa (6/6/2017) silam.

Petugas yang menindaklanjuti laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya.

Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi TOP METRO, Kamis, (3/8/2017) membenarkan penangkapan tersangka.

“Benar. Tersangka sempat berupaya melarikan diri saat akan dibekuk di kediamannya,” kata Afdhal.

Lebih lanjut dijelaskan Afdhal, usai diamankan, petugas langsung memboyongya ke Mapolsek Patumbak.

“Hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa telah empat kali mencuri sepeda motor di daerah Patumbak dan Delitua,” jelasnya.

Orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus.

“Kita masih kembangkan kasusnya serta mencari LP lainnya dari kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment