TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Zulkarnaen mantan pelaksana jabatan divisi umum PT Bank Sumut periode 2013 Zulkarnain divonis dua tahun enam bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/8/2017) sore.
“Mengadili terdakwa Zulkarnaen selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka ditambahkan dengan masa kurungan selama tiga bulan,” ujar Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen dan penasehat hukum terdakwa pikir-pikir untuk banding.
Sementara menurut pantauan awak media selama dipersidangan terdakwa yang berdiri saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim itu tampak lesu.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah menjatuhi hukuman terhadap dua terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil itu yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut, Muhammad Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Irwan Pulungan, Zulkarnain dan Haltatif melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Irwan menyerahkan diri dan Zulkarnain berhasil ditangkap. Lalu keduanya disidangkan, sementara Haltatif hingga kini belum tertangkap. Dari hasil penyidikan tim pidsus Kejatisu, atas perbuatan kelima pelaku tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,8 miliar.(TM/10)
