Diduga Hendak Urus SKCK, Mantan Bupati Tersangka PPPK Datang ke Mapolres Batubara

Mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023, Ir Zahir MAP yang merupakan tersangka kasus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tiba-tiba hadir di Polres Batubara, Selasa (20/8/2024).

topmetro.news – Mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023, Ir Zahir MAP yang merupakan tersangka kasus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tiba-tiba hadir di Polres Batubara, Selasa (20/8/2024).

Padahal sebelumnya selama lebih dari sebulan, banyak beredar berita viral di berbagai media menyebut bahwa status Zahir dinyatakan sebagai tersangka oleh Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi SIK dan disebutkan sudah pula sudah sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun aneh, apa pun yang ada dalam berbagai pemberitaan, nyatanya kini berbanding terbalik. Sebab sejak pukul 09.00 hingga 09.37 WIB, Zahir tampak ‘melenggang’, diduga hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan sebagai calon Bupati Batubara di Pilkada 2024.

Soal keberadaan Zahir di Mapolres Batubara, kali ini dibenarkan Kasat Intelkam Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan. Dia mengatakan bahwa hasil laporan dari anak buahnya menyebutkan tentang kedatangan Zahir didampingi adik iparnya yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Batubara Rizal Syahreza.

“Iya. Apa mau saya bilang. Kan gak bisa kita melarang kalau yang bersangkutan mau urus SKCK. Lagi pula jelas tidak ada larangan. Dan waktu Beliau di sini sejak jam sembilan dan ada sekitar 15 menit. Tadi saya sedang rapat di atas, di ruangan Kapolres. Bahkan dia tadi ke Satreskrim dan Sat Resnarkoba untuk mengurus keterangan tidak pernah terlibat kasus kriminal umum dan juga kasus narkoba,” sebutnya.

AKP Rubenta Tarigan juga sempat menunjukkan papan pedoman Pelayanan Pengurusan SKCK yang terpampang di luar Gedung Kantor Sat Intelkam Polres Batubara. Ia pun menjelaskan, mekanisme mengurus SKCK tidak seperti mengurus SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik). Juga tak sama seperti zaman SKBD (Surat Keterangan Bersih Diri).

Mekanisme SKCK

Berikut urutan mekanisme pelayanan SKCK:
1. Persyaratan Permohonan Baru (fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Lahir/Ijazah, pas photo dan sidik jari identifikasi).
2. Penyerahan berkas lanjutan, apakah lengkap atau tidak lengkap.
3. Penelitian/cross check data pelaku kriminal.
4. Proses peneribitan, penegtikan arsip SKCK dan registrasi.
5. Pengembalian berkas dan penyerahan SKCK lembar kuning kepada pemohon.

Sementara itu, saat kru media ini coba mengkonfirmasi Rizal Syahreza melalui aplikasi WhatsApp, adik ipar Zahir MAP itu sama sekali tidak mengangkat serta menjawab telepon. Sekalipun terlihat tanda berdering sebanyak dua kali, akan tetapi Rizal sepertinya tetap tidak menerima panggilan tersebut.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment