topmetro.news – Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PAPBD TA 2024.
Penyampaian itu berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Selasa (20/8/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda mewakili Kapolres Humbahas Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, mewakili Kajari Jaksa Fungsional Niko Nainggolan SH, Ketua DWP Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd, TP PKK, DWP, pimpinan OPD, tokoh masyarakat/agama, tokoh pemuda, BUMN/ BUMD dan lainnya.
Dalam nota pengantar yang dibacakan Jaulim Simanullang, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu:
pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; keempat, keadaan darurat dan kelima, keadaan luar biasa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Humbahas Rp1.044.846.285.278 dan pada Rancangan PAPBD naik menjadi Rp1.061.032.551.954, bertambah sebesar Rp16.186.266.676 atau naik sebesar 1,55%.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD TA 2024 sebesar Rp1.044.846.285.278 dan pada Rancangan P-APBD naik menjadi Rp1.061.032.551.954, bertambah sebesar Rp16.186.266.676 atau naik sebesar 1,55%.
Pembiayaan Netto yang dianggarkan pada APBD TA 2024 sebesar Rp25.056.216.197, pada Rancangan P-APBD menjadi Rp45.027.168.447, bertambah
Rp25.679.230.406 atau naik sebesar 79,70%.
Pada paripurna ini juga Bupati menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Humbahas.
Selanjutnya Bupati diwakili Jaulim Simanullang menyerahkan Dokumen Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang PABPD Humbahas TA 2024.
Ketua DPRD lalu menskors rapat paripurna sampai Hari Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas terhadap Nota Pengantar Bupati atas Ranperda PAPBD TA 2024.
reporter | SM Pakpahan