topmetro.news – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka warga Kecamatan Sipoholon masing-masing BSS (29) warga Dusun I Parlombuan Desa Hutaraja Simanungkalit dan TS (29) warga Desa Tapian Nauli.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK dalam relis yang disampaikan Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap, Rabu (21/8/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
Kronologis
Penangkapan itu di jalan umum Desa Sihujur Kecamatan Tarutung, saat sepeda motor mereka mogok di pinggir jalan
Saat itu petugas Opsnal Narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan, karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.
Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di Desa Sihujur Tarutung.
Medapat informasi itu, petugas mengejar ST yang sempat melarikan diri namun tertangkap.
Akhirnya keduanya diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.
Lima Tahun
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput karena melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gr, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor CB 100 tanpa nopol.
reporter | Jansen Simanjuntak