topmetro.news – Puluhan massa Komite Independen Mahasiswa (KIM) Plus Langkat yang terdiri dari perwakilan HIMALA, IMM Langkat, SEMMI Langkat, KAMMI Langkat, HIMMAH Langkat dan GMNI Langkat, melakukan aksi di Gedung DPRD Langkat, Senin (26/8/2024), sekira pukul 14.30 WIB.
Kehadiran beberapa elemen perwakilan mahasiswa tersebut menyikapi terkait sikap tidak terpuji DPR RI yang melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya Pembegalan Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, dengan cara terburu-buru melakukan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada dan menentang putusan MK atas batas usia pencalonan kepala daerah.
Selain itu, mahasiswa KIM Plus menilai statemen pimpinan DPR RI yang menyatakan menunda Revisi UU Pilkada atas Putusan MK karena tidak ‘quorum’ adalah sengaja masih berupaya membohongi seluruh Rakyat Indonesia demi mengelakkan aksi penolakan untuk memuluskan langkah kekuasaan dinasti politik.
“Artinya, DPR RI masih berniat melakukan Revisi UU Pilkada menggunakan putusan kontroversi Mahkamah Agung (MA) dengan mengabaikan atau membegal putusan MK atas Putusan Nomor 60. Bisa saja DPR RI melakukan Revisi UU secara sembunyi-sembunyi demi ambisi dan kepentingan kelompok kekuasaan,” teriak Koordinator Aksi dari HIMALA Wahyu Hidayat.
Mahasiswa mendesak agar seluruh pimpinan dan anggota fraksi partai politik yang duduk di DPRD Langkat menolak total Revisi UU Pilkada dan wajib menerima putusan MK Nomor 60.
Sekitar 30 menit para ketua organisasi mahasiswa bergantian berorasi, tampak Ketua DPRD Langkat Sribana PA didampingi Kapolres AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Ralin Sinulingga, akhirnya menemui mahasiswa.
Namun, mahasiswa tetap merasa kecewa karena yang hadir hanya Ketua DPRD Langkat dan Wakil Ketua DPRD. Tidak tampaknya anggota DPRD Langkat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ralin Sinulingga menyampaikan jika pihaknya bangga atas sikap mahasiswa di Langkat yang melakukan pengawalan konstitusi atas putusan MK.
“Saya dan Ketua DPRD Langkat, sepakat dengan mahasiswa untuk mendukung dan mengawal konstitusi atas Putusan MK. Kita sepakat menolak atas rencana Revisi UU Pilkada dan mendukung penuh Putusan MK Nomor 60 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah,” ujar Ralin.
Senada dengan Ralin, Ketua DPRD Langkat Sribana SE juga mengapresiasi sikap mahasiswa yang kritis dan mendukung putusan MK.
“Terimakasih kepada adik-adik mahasiwa sekalian yang hadir di sini untuk menolak Revisi UU Pilkada serta aktif mengawal konstitusi atas Putusan MK. Kita sepakat siap menolak Revisi UU dan menerima putusan MK tersebut,” jelas Sribana.
Namun, mahasiswa KIM Plus meminta diijinkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk melanjutkan dialog terkait keseriusan dan ketegasan sikap dewan dalam menolak pembegalan Putusan MK tekait RUU Pilkada.
Atas permintaan mahasiswa tersebut, Ralin dan Ketua DPRD Langkat berkomunikasi dengan Kapolres AKBP David Triyo Prasojo agar jaminan keamanan. Setelah mendapat kesiapan Kapolres Langkat, Ketua DPRD akhirnya menyetujui.
Dengan pengawalan puluhan jajaran personil Kepolisian Resort Langkat, puluhan mahasiwa bersama pimpinan DPRD dan Kapolres, mahasiswa berjalan memasuki Ruang Utama Paripurna.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa bersikukuh agar Ketua DPRD Langkat dan seluruh ketua fraksi dan anggota DPRD menandatangani Surat Fakta Integritas penolakan RUU serta menerima hasil Putusan MK. Bukan itu saja, mahasiswa juga meminta agar unsur pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi serta anggota DPRD Langkat menyatakan sikap lewat video.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua Fraksi PDIP siap menandatangani Fakta Integritas penolakan RUU Pilkada yang digagas DPR RI dan menerima hasil Putusan MK,” tegas Ralin Sinulingga yang juga merupakan Ketua PDIP Langkat.
Namun, mahasiswa keberatan jika hanya wakil ketua dari Fraksi PDIP yang bersedia dan menyetujui. Mahasiswa minta agar Ketua DPRD dan Ralin Sinulingga bisa mewakili seluruh anggota DPRD Langkat untuk menandatangani Fakta Integritas.
“Kalau untuk kelembagaan DPRD Langkat, saya dan Ketua DPRD Langkat siap menandatangani Fakta Integritas penolakan RUU. Tapi kalau mewakili seluruh ketua fraksi partai di DPRD, saya gak berani. Adik-adik mahasiwa kan faham jika masing-masing ketua fraksi berbeda partai. Bisa saja berbeda pendapat sesuai arahan masing-masing ketua partai yang bersangkutan. Sementara, Ketua DPRD juga berasal dari Partai Golkar dan harus mendiskusikan dengan seluruh anggota partai yang duduk di DPRD Langkat,” terang Ralin.
Senada dengan Ralin, Ketua DPRD Sribana PA SE menyampaikan jika saat ini seluruh ketua fraksi dan anggota dewan sedang tidak ada di tempat karena melakukan tugas melayani rakyat. Sehingga, pihaknya meminta waktu agar mahasiswa menyiapkan pernyataan Fakta Integritas penolakan RUU Pilkada dan nantinya akan menyerahkan kepada ketua fraksi yang ada untuk ditandatangani.
Lagi-lagi mahasiswa menolak kebijakan wakil ketua dan Ketua DPRD Langkat tersebut, mengingat pendaftaran bacalon kada ke KPU hanya tinggal beberapa hari lagi.
Sementara itu, Kapolres Langkat coba menengahi perbedaan pendapat antara unsur pimpinan dewan dengan mahasiswa.
“Saya selalu Kapolres Langkat sangat mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa yang hari ini menyampaikan aspirasinya. Saya apresiasi karena adik-adik menyampaikannya dengan sportif. Tapi, saya sudah berupaya menemui dan meminta agar Ketua DPRD Langkat untuk hadir menemui adik-adik. Tapi jangan lah terlalu memaksa agar Ketua DPRD dan Pak Ralin mengambil resiko untuk mewakili ketua fraksi partai yang berbeda. Karena jelas itu tidak mungkin. Ketua fraksi di DPRD pasti mewakili suara partainya masing-masing terkait kebijakan,” jelas Kapolres.
Karena belum tercapainya kesepakatan, mahasiswa KIM Plus berjanji beberapa hari ke depan akan mendatangi DPRD Langkat menagih janji kesepakatan Fakta Integritas yang sudah ditandatangani seluruh fraksi dan anggota DPRD Langkat.
reporter | Rudy Hartono