topmetro.news – Pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui perda.
Di samping itu, peraturan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Demikian disampaikan Wali Kota Bobby Nasution menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, terkait pelaksanaan parkir berlangganan dalam Paripurna Tanggapan Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8/2024).
“Dengan demikian, pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tata caranya telah dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan, guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan,” kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas dan masif, termasuk maksud dan tujuannya kepada masyarakat luas. Sedangkan kekurangan atau kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan parkir berlangganan, imbuhnya, segera diperbaiki.
“Dengan demikian parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya,” imbuhnya didampingi Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai pertanyaan dan strategi mengoptimalkan realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, Bobby Nasution menjelaskan, melalui optimalisasi fungsi petugas parkir yang dipekerjakan. Di samping itu, bilangnya, melalui penyuluhan berbagai efisiensi dan efektivitas penerapan sistem parkir berlangganan.
Dalam rapat paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Bobby Nasution juga menyampaikan ucapan terima kasih atas imbauan Fraksi Gerindra tentang perlunya meningkatkan pemahaman para petugas dalam pengelolaan perparkiran, khususnya untuk kawasan parkir elektronik dan tata Kelola parkir berlangganan.
“Akan lebih dioptimalkan lagi pada masa yang akan datang,” paparnya.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Perangkat Daerah, dan camat itu, Bobby juga menanggapi pemandangan umum yang disampaikan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gabungan (Hanura, PSI, dan PPP).
reporter | Thamrin Samosir