topmetro.news – Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon Taput, ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
Kapores Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK didampingi Wakapolres Kompol SP Anakampun SH dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan SH, saat ‘press relis’ bersama sejumlah wartawan, Senin (2/9/2024 ), mengungkapkan, Monika Hutauruk (45) adalah korban pembunuhan.
Laporan Saksi
Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dengan posisi terlentang dan darah keluar dari hidung dan mulut. Lalu kita melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana,” urainya.
Tidak Curiga
Awalnya keluarga tidak curiga, menganggap meninggalnya korban akibat serangan jantung, karena sudah pasang ring di jantungnya. Keluarga juga sempat menolak dilakukan otopsi mayat. Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi, demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya membuahkan hasil dan menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, Sabtu (31/8/2024), bernama Boy Sandi Hutauruk (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput.
Kronologis
Setelah diperiksa, Boy mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama lelaki antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Korban merupakan pegawai di Kanpus Yayasan Akper tersebut. Ia tinggal sendiri, sementara istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Setelah mereka selesai melakukan hubungan sesama jenis, korban menagih paksa utang pelaku sebesar Rp3 juta. Hal ini memicu pertengkaran di antara keduanya.
Akibatnya, pelaku pun emosi, sehingga nekad membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah TKP dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
reporter | Jansen Simanjuntak