Sindikat Peredaran Narkoba Diringkus, Polisi Temukan 8 Kg Ganja

TOPMETRO.NEWS – Petugas Reserse Narkoba Narkoba Polrestabes Medan membekuk bandar narkoba jenis ganja di Medan. Tersangka merupakan salah seorang sindikat narkoba jenis ganja yang belum lama ini diungkap polisi.

“Pelaku TH (57) diamankan dari rumahnya di Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Senin (31/7/2017),” terang Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto, kepada wartwan, Minggu (6/8/2917).

Yudi menjelaskan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti narkotika seberat 8 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka. Menurut Yudi, tertangkapnya pelaku setelah sebelumnya polisi mengamankan tiga anggota sindikat lainnya dengan barang bukti ganja seberat 22 kilogram.

“Penangkapan sebelumnya dilakukan di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tersangkanya ada tiga orang dengan inisial FS (34), SH (25), dan AS (47),” bebernya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment