topmetro.news – Satserse Narkoba Polres Taput mengamankan 3 orang penyalah guna narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan hal tersebut.
Ketiga pelaku TH (46) warga Desa Hapoltahan, AS (46) warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung Taput, dan ST (49) warga Tebet Raya No III-D, Kelurahan Tebet Barat Jakarta Selatan.
Studio Musik
“Mereka diamankan Selasa, (24/9/2024), sekira pukul 18.10 WIB, di sebuah ruangan studio musik di rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput,” katanya.
Saat itu ST dan AS bersama-sama di ruangan studio tersebut sedang duduk lalu petugas mengintip dari kaca luar. Saat petugas memasuki ruangan tersebut, 1 dari mereka yaitu AS langsung berlari ke kamar mandi, sedangkan ST duduk tetap di kamar studio tersebut.
Setelah digeledah, dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti, sedangkan dari laci meja tempat duduk ST barang bukti ganja ada disimpan.
Saat diinterogasi, ST mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari rekannya TH. Lalu petugas pun memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST, seolah-olah ada pembeli.
Residivis
Sekira setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan. Ternyata TH merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.
Setelah diboyong ke Polres, mereka diperiksa. Hasil keterangan yang diperoleh, bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan diakui oleh TH.
TH juga mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang biasanya transaksi di sekitar Rambung Merah Pangkalan angkot Tarutung – Balige.
Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut. Namun setelah dilakukan ‘test urine’, AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Barbut
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas bon faktur, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, tiga buah mancis, satu buah pipet plastik yang diruncingkan, satu buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, satu unit handphone Samsung Warna Hitam dan satu bungkus kertas tiktak.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar,” sebut Batingbing.
reporter | Jansen Simanjuntak