topmetro.news – Banyak cara oleh konstituen dalam mengekspresikan dukungannya bagi masing-masing calon kepala daerah yang disukai. Begitu pula halnya dengan Danil Fahmi SH salah seorang advokat muda yang sehari-harinya akrab disapa sesuai nama akun facebook miliknya, yakni ‘Bang Deef’, merasa kalau hak pilihnya dalam Pilkada Batubara 2024 pun legal untuk ia suarakan.
Jumat (27/9/2024), di salahsatu warung kopi, Bang Deef yang dulunya merupakan mantan staf di sebuah perusahaan finasial milik BUMN, mengaku melabuhkan dukungannya kepada Paslon Baharuddin Siagian -Syafrizal, bukan tanpa analisa dan juga tidak dengan metode objektivitas yang kuat.
Bang Deef sendiri menilai bahwa Baharuddin Siagian merupakan seorang petarung sejati yang ibarat bagaikan ‘Marcopolo’ pemberani dan tangguh.
Bukan tanpa alasan. Karena menurut sepegetahuan Bang Deef sendiri, Baharuddin yang biasa dipanggil Bang Bahar, punya karir mentereng lebih dari 10 tahun terakhir di kancah Pemerintahan Propinsi Sumut.
“Sebagai seorang birokrat di puncak karir dan jabatan selevel eselon IIA, Bang Bahar semestinya masih bisa berdinas selama 2 tahun lagi
Namun Beliau memilih pensiun untuk melaksanakan hajatnya ingin memimpin Kabupaten Batubara ke arah yang lebih gemilang,” tuturnya.
Masih menurut Bang Deef, bahwa dirinya begitu yakin kalau Baharuddin Siagian sang mantan Kadispora Sumut itu punya niat tulus untuk membangun Kabupaten Batubara sebagai kampung halamannya sendiri. Lagi pula selama ini Bang Bahar tidak mengais rezeki dari APBD Batubara, sedang Calon Wakil Bupati Nomor urut 1 adalah mantan wakil bupati incumbent dan demikian Zahir selaku calon bupati nomor urut 3 merupakan mantan bupati periode yang lalu.
“Beliau Bang Bahar ini mengingatkan kita kepada sosok almarhum Bapak Rajainal Siregar dengan motto-nya ‘Marsipature Hutana Be’ atau kembali setelah sukses di perantauan untuk membangun kampung halaman. Dia pasti tangguh karena melawan Zahir sekaligus Oky Iqbal mantan bupati dan wakil bupati petahana,” pungkas Bang Deef, antusias.
Mundur
KPU Kabupaten Batubara menyatakan, Baharuddin Siagian sudah mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembuktian surat pengunduran diri masing-mas8ng yang sudah diserahkan kepada KPU Batubara.
Demikian sama halnya pula dengan Syafrizal SE MAP, yang juga sudah menyerahkan surat mundur dari jabatanya sebagai Wakil Ketua DPRD Batubara priode 2019-2024. Dijelaskan Erwin Ketua KPU Batubara, bahwa keduanya memang wajib mundur dalam jabatan masing-masing baik selaku ASN yang berdinas sebagai Kadispora Provinsi Sumut maupun sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Surat pengunduran diri masing-masing sudah kami terima sebelum penetapan paslon kemarin. Tapi bukti pemberhentian calon Bupati Baharuddin Siagian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKD Sumut, terus terang belum ada. Sama juga halnya dengan Syafrizal yang belum ada surat resmi pemberhentian dari Biro Otda Sumut,” ungkapnya.
Selanjutnya Erwin juga mengatakan, setelah berkoordinasi dengan kedua instansi, mereka menyatakan bahwa terkait SK pemberhentian mereka tengah dalam proses. Sedang SK pemberhentian harus secepatnya diterima KPU, sebelum pihaknya melakukan evaluasi pemeriksaan ulang berkas masing-masing paslon.
“Baik surat pengunduran diri maupun SK pemberhentian yang bersangkutan, tidak bisa ditarik kembali,” tegas Erwin.
reporter | Bimais Pasaribu