topmetro.news – Puluhan perwakilan guru honorer yang diluluskan dalam pengumuman seleksi penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 melakukan aksi di Kantor Bupati Langkat, Kamis (3/10/2024).
Aksi yang dilakukan guru honorer yang diluluskan pada seleksi PPPK ini diduga merasa khawatir terkait dampak atas putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan 103 guru honorer terzolimi berisikan pembatalan pengumuman kelulusan mereka yang berdampak pada pembatalan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK 2023.
Selain itu, guru honorer PPPK 2023 yang diluluskan ini menuntut pembayaran gaji sebagai ASN PPPK dari Pemkab Langkat yang sejak Agustus 2024 belum mereka terima.
Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, kelulusan para guru honorer ini terus dipermasalahkan karena terindikasi dugaan telah terjadinya maladministrasi dalam sistem seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 dan berbau indikasi suap dalam upaya mendongkrak perolehan nilai ujian seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) rendah melalui penilaian ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang ditengarai tidak pernah dilaksanakan alias siluman oleh Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat dan telah ditandatangani oleh Plt.Bupati Langkat saat itu, H Syah Afandin SH.
Akibat dugaan telah terjadinya indikasi maladministrasi dan indikasi pungli (suap) berujung terjadinya tindak pidana korupsi saat pelaksanaan seleksi penerimaan tersebut, berdampak menjerat 2 Kepala Sekolah Dasar, Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kendati Polda Sumut telah menetapkan kelima ASN jajaran Pemkab Langkat tersebut sebagai tersangka kasus PPPK 2023, penyidik masih belum melakukan penahanan dengan alasan jika kelima tersangka kooperatif.
Sementara itu, Kuasa Hukum 103 guru honorer yang menjadi korban saat pelaksanaan seleksi PPPK, Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, dengan tegas meminta Polda Sumut agar segera melakukan penahanan kepada kelima tersangka.
Namun, Kuasa Hukum sekaligus Direktur LBH Medan itu sangat berjiwa besar tidak ingin melibatkan para guru honorer yang terindikasi telah memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tertentu untuk mengatur kelulusan mereka kendati nilai CAT-nya rendah.
Dijelaskan Irvan, para guru yang diluluskan itu juga sebenarnya menjadi korban karena terpaksa memberi susuatu untuk kelulusan mereka.
“Mereka juga mendapat ancaman dari pihak-pihak terkait agar membayar. Kalau tidak menyerahkan uang, mereka dipastikan tidak akan lulus. Jadi, kami tidak ingin mereka mengalami permasalahan hukum. Mereka juga sudah susah meminjam uang kepada pihak-pihak lain untuk memenuhi tuntutan pihak-pihak yang mengancam mereka,” tandas Irvan sembari meminta agar Polda Sumut segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam seleksi penerimaan PPPK 2023, khususnya Pembina dan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.
reporter | Rudy Hartono