Korban Pengeroyokan Massa Pendukung JTP-Dens Melapor ke Polres Taput

Korban pengeroyokan massa pendukung JTP-Dens, Douglas H Lumbantobing dan Irwan Hutasoit, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput).

topmetro.news – Korban pengeroyokan massa pendukung JTP-Dens, Douglas H Lumbantobing dan Irwan Hutasoit, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput).

Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dirinya ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari. Irwan Hutasoit juga melaporkan dugaan serupa terhadap dirinya dengan Nomor STTLP/211/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, pada hari yang sama. Douglas dan Irwan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Taput, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Menurut Ketua Tim Hukum Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing SH MH, kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di Pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban. Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan Pasar Simangumban meneriaki mereka dengan mencaci-maki serta mengatakan ‘JTP do hami, mahua haroa bujanginam’ (JTP-nya kami, kenapa rupanya, puk*mak-red)

“Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut. Namun secara tiba-tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali-kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing,” ujar Zainal kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Terlapor MD dan RAS kemudian datang dan melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing beserta rombongan dengan cara memukul dan mencakar. Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut MN Panjaitan yang notabene rombongan dari pelapor, turut mengalami penganiayaan dan luka-luka.

Irwan Hutasoit dalam STTLP-nya mengungkapkan pada Rabu, 30 Oktober 2024, dirinya bersama rombongan berkendara dari Kecamatan Simangumban menuju arah Tarutung, namun di tengah perjalanan tepatnya di jalan umum Desa Nahomop Marsada, Kecamatan Pahae Jae. Tiba-tiba satu unit Avanza dengan stiker branding Paslon Nomor Urut 2, JTP-Dens menyalip kendaraan mereka dan rombongan.

“Mereka berkendara secara ugal-ugalan sambil memaki pelapor dengan mengatakan, ‘JTP do hami, mahua haroa bujanginam’. Kemudian klien kami bersama rombongan memberhentikan laju kendaraan itu dan akhirnya mobil itu berhenti,” kata Zainal.

Setelah mobil itu berhenti, pelapor menghampiri untuk menanyakan apa maksud perkataan mereka. Namun ternyata salah satu penumpang dalam mobil itu secara tiba-tiba langsung memukul tangan pelapor berkali-kali menggunakan kunci roda. Kemudian korban bernama Arjuna Iskandar Lubis dan Andri Boy Saputra Situmorang datang menarik pelapor dan membawa pelapor kembali bersama rombongan. Namun Arjuna dan Andri Boy turut mengalami penganiayaan.

“Atas kejadian ini terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” kata Zainal.

Pihaknya mendesak polisi segera menangkap para pelaku pengeroyokan dari massa pendukung JTP-Dens tersebut untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mendorong Polres Taput untuk menangkap dalang intelektual dibalik aksi penyerangan terhadap tim pemenangan Satika-Sarlandy, karena perbuatan tersebut kami nilai telah dilakukan secara sistematis,” tegas Rudi Zainal.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment