Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan

TOPMETRO.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan barang hasil penindakan, patroli laut dan operasi cukai di pelataran Dermaga Penyimpanan Barang Bea dan Cukai Jalan Karo Belawan, Rabu (9/8).

Sedikitnya 31.840 batang rokok berbagai merek dimusnahkan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu Kanwil DJBC Sumut memusnahkan barang hasil Penindakan Non Penyidikan berupa bawang merah 1.298 Karung setara 12,9 ton yang merupakan hasil limpahan dari Satpol Air Sumut.

Kasi Penindakan Kanwil BC Sumut, Bambang mengatakan barang itu termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan impor yang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan sebagai mana yang ditentukan dalam UU No 10 tahun 1995 tentang kepabean yang telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006. (TM15)

Related posts

Leave a Comment