Lima Pemain Judi Jackpot Diamankan Polisi Pancurbatu

TOPMETRO.NEWS – Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya perjudian, Polsek Pancurbatu langsung melakukan razia disejumlah tempat yang diduga sering digunakan para penjudi, Selasa (8/8) pukul 23.00 wib. Razia tempat-tempat perjudian tersebut langsung dipimpin kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan.

Razia unit reskrim Polsek Pancurbatu tersebut berawal dari laporan dari warga kalau di Jalan Jamin Ginting, Desa Bingkawan tepatnya warung milik Caca yang berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit ada beberapa pria sedang asyik main judi jackpot.

Mendapat laporan berharga tersebut, petugas langsung meluncur ke warung yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan lima pria sedang asik bermain judi jackpot. Tak buang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap kelimanya tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi diketahui kelimanya merupakan supir dan kernek truk bernama Ridwan Manurung (39) warga Desa Muara Keminci Kuta Cane. Darinya Polisi mengamankan barang bukti 8 (delapan) keping coin, Pery Arman (31) warga Desa Natam Kuta Cane, darinya polisi menyita 1 ( satu ) coin, Harmoko Siagian (31) warga Desa Lame Petanduk Kuta Cane, darinya disita 11 (sebelas) keping coin jackpot, Ilham (23) warga Desa Jagar Kuta Cane, darinya disita 10 (sepuluh) keping coin jackpot, Nazarudin (38) warga Desa Natam Baru Kuta Cane, darinya disita 5 (lima) keping coint jackpot. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan 4 (empat) Unit mesin judi jenis jackpot.

Bersama barang bukti, kelima tersangka diboyong kekomando untuk diperiksa dan dijebloskan kebalik terali besi mapolsek Pancurbatu sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Jaksa.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala, S.I.K SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan mengatakan, telah mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti.

“Kelima tersangka sudah kita jebloskan kedalam tahanan. Penjaga koin dan pemilik mesin judi jekpot masih kita lakukan pengejaran dan kelima tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Sehat.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment