Polres Nias Disebut Paksakan Penangkapan Kader GRIB Jaya, Kapolres: Kita Ikuti Aturan

Polres Nias menangkap 4 kader GRIB Jaya Kota Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, tanpa menunjukan surat perintah tugas, Senin(11/11/2024), di lokasi Wahana Hiburan GRIB Jalan Desa Miga

topmetro.news – Polres Nias menangkap 4 kader GRIB Jaya Kota Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, tanpa menunjukan surat perintah tugas, Senin(11/11/2024), di lokasi Wahana Hiburan GRIB Jalan Desa Miga.

Saat penangkapan, puluhan anggota Polres Nias berpakaian preman memasuki lokasi wahana tanpa minta izin dan juga tidak menunjukan SPT kepada koordinator usaha hiburan.

Pantauan media, saat terjadi penangkapan tersebut, polisi terkesan arogan dan tidak sesuai SOP, karena melakukan penangkapan di lokasi hiburan rakyat tanpa minta izin kepada penanggung jawab di lokasi hiburan tersebut.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli Serda(Purn) Soniaman Mendofa SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (11/11/2024), mengatakan bahwa tindakan penangkapan kader GRIB Jaya tersebut menyalahi aturan.

“Pihak kepolisian Polres Nias,sudah melakukan tindakan di luar aturan hukum yang berlaku. Harusnya kalau ada laporan tindak pidana yang diduga pelaku kriminal, maka dipanggil melalui surat panggilan baik itu pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi. Artinya proses sidik dan lidik, sehingga menemukan pelaku yang sesungguhnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Soniaman menyampaikan bahwa GRIB Jaya mengambil sikap karena selama ini tempat hiburan KTV Binaka terkesan meremehkan aturan izin keramaian yang dikeluarkan Polres Nias.

“Dalam aksi yang dilakukan DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli di KTV Binaka beberapa hari lalu, itu adalah bagian dari sikap ketidakpercayaan masyarakat Kota Gunungsitoli kepada pihak polres dalam penegakan hukum di wilayahnya. Kapolres terkesan ‘pasang badan’ dalam laporan pengusaha hiburan tersebut. Kami kooperatif dalam penegakan hukum, tapi justeru kapolres yang tidak kooperatif dalam bertindak di luar aturan hukum,” ujarnya.

Aturan

Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH, yang dikonfirmasi soal tuduhan adanya penangkapan tidak melalui prosedural terhadap sejumlah kader GRIB Jaya Gunungsitoli, mengatakan, ada aturan kontrol terhadap polisi.

“Bila di pandang tidak sesuai aturan ada saluran kontrol kaminya ttg penegakan hukum pak,” tulis mantan Kapolsek Medan Kota ini, Kamis (14/11/2024), dalam chat WA-nya.

Terkait apakah benar penangkapan tersebut tanpa SPT (surat perintah tugas), perwira polisi menyebut, mereka bergerak berdasarkan aturan. “Kami bergerak berdasarkan aturan dan undang undang bapak, tak mungkin gak ada surat tugas,” tulisnya.

Mengenai apakah kalau ada laporan soal pidana, harus dipanggil melalui surat panggilan, baik pelapor maupun terlapor, AKBP Revi menyebut, bahwa mereka sudah mengikuti aturan.

“Hal itu sudah ada yg mengaturnya bapak, kita ikuti aturan. Yg jelasnya klo ada pelaporan sekuat kemampuan kami akan kami tindak lanjuti bapak,” tulisnya.

Sebelumnya, Rabu (12/11/2024), kepada media lain, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Tambunan, di Mapolres Nias mengatakan, bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur hukum.

Saat ditanyakan dasar hukum terlapor ditetapkan jadi tersangka padahal belum pernah ada panggilan atau diambil keterangan terlapor dan saksi-saksi, ia mengatakan bahwa tidak semua kasus harus melalui proses tersebut.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan bahwa bahwa tersangka adalah pelaku pengrusakan dan penganiayaan.

Saat sejumlah pengurus DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli ingin mendampingi kadernya yang ditahan, pihak polres melarang. “Biar keluarga mereka yang datang,” ujar Kasat Reskrim.

Pada rilisan Humas Polres Nias, Kapolres menyampaikan ke publik bahwa telah mengamankan sejumlah kader GRIB Jaya, seperti yang diberitakan beberapa media dan juga melalui postingan FaceBook,

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment