Dooor ..!!! 2 Tersangka Curas Ditembak Polisi

2 Tersangka Curas Ditembak Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dengan kaki sebelah kanan dibalut perban dan memakai sebo (penutup wajah), tersangka Muhammad Rizky alias Aceh (22) warga asal Jalan Neusu Jaya Kota Banda Aceh yang biasa tidur di Mushola Lapangan Merdeka dan Dedi Simamora alias Dedi (25) terpaksa diboyong ke Mapolrestabes Medan dari lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi kedua tersangka ingin memiliki barang-barang milik korban Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gang Mawar No.8, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung Selasa (18/7) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah. Saat melintas di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah tiba-tiba dua orang tak dikenal menghampiri korban.

Tersangka Muhammad Rizky alias Aceh berperan merampas HP milik korban yang sedang digunakan korban kemudian Dedi Simamora alias Dedi berperan merampas uang korban Rp350.000 yang ada di dalam dompet korban.

Akibat kejadian itu, Rabu (19/7) sekira pukul 17.00 WIB, korban mendatanggi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan terkait aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan kedua orang terhadap korban pada malam hari dengan dengan nomor : LP / 1034 / K / VII / 2017 / SPKT SEK.MEDAN BARU, tanggal 19 Juli 2017.

Setelah menerima laporan korban, pihak Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan dan olah TKP di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, selanjutnya tim personil Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku.

Jumat (21/7) sekira pukul 16.00 WIB, personil Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka Muhammad Rizky alias Aceh dan langsung ditahan, kemudian Senin (31/7) sekira pukul 19.00 WIB tersangka lainnya Dedi Simamora alias Dedi pun diringkus.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakast Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Roni Bonic mengatakan kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban.

“Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas pada kaki sebelah kiri kedua tersangka,” bilang Wakasat, Kamis (10/8).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua orang terhadap korban pada malam hari. Dan diancam 5 tahun penjara.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment