Polres Langkat Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Secanggang

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Minggu (17/11/2024), sekira pukul 03:00 WIB.

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Minggu (17/11/2024), sekira pukul 03:00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra SH MH, dikonfirmasi, Senin (18/11/2024), membenarkan penangkapan itu. Kedua pelaku diduga pengedar itu berinisial WD (41) dan IH (43) keduanya warga Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03:00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka WD dan IH di TKP.

Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pcs plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 11 pcs plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 3 bungkusan berisi plastik klip bening kosong, 1 buah HP android merk Oppo bewarna biru tua, dan 1 pcs plastik asoi bewarna hitam.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Kedua tersangka, WD dan IH sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” pungkas AKP Rudi Sahputra.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment