TOPMETRO.NEWS – Terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terlihat lesu setelah ketua Majelis Hakim Jamaluddin menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/8) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya sudah kita langsung putusan saja, siap saudara? ” tanya Jamaluddin usai mendengar nota pledoi terdakwa yang disampaikan secara lisan.
Sebelumnya, Kurnia dalam pledoi yang disampaikan secara singkat memohon keringanan hukuman. Pertimbangan ini lantaran terdakwa mempunyai keluarga yang harus ditanggung.
“Mohon keringanan hukuman yang Mulia, Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi,” pinta terdakwa.
Setelah putusan Jaksa Penuntut Umum Tetty katakan pikir-pikir.
“Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa terima, sepertinya ya,” tuturnya.
Sebelumnya terdakwa Kurnia dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tetty SH. Menyikapi vonis ini, Jaksa Tetty mengaku masih pikir-pikir.(TM/10)
