topmetro.news – Pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan menuai perhatian dari DPRD Kota Medan. Eksekusi dilakukan, Senin (18/11/2024), dengan alasan pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan sebesar Rp154 juta, yang kini telah dilunasi dan masuk ke kas PUD Pasar Kota Medan.
Tindakan ini melibatkan 12 unit kamar mandi umum yang tersebar di lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, menyatakan bahwa langkah tersebut dapat diterima selama sesuai prosedur hukum.
“Sepanjang eksekusi ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, tentu sah-sah saja. Namun, setelah mengambil alih, PUD Pasar harus menunjukkan tanggung jawab dengan memperbaiki fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat,” ungkap Johannes kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Dia mengaku, sering menerima laporan mengenai kondisi kamar mandi umum di Pusat Pasar yang tidak memadai. Fasilitas yang kotor dan berbau menimbulkan kesan kumuh, meskipun masyarakat tetap dikenakan biaya retribusi.
“PUD Pasar Medan harus memastikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas ini. Warga yang membayar retribusi berhak mendapat pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
Selain kebersihan, Johannes juga menekankan pentingnya pengelolaan retribusi yang transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kamar mandi umum tersebut.
“Potensi retribusi dari 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar sangat besar. Namun, potensi kebocorannya juga tinggi. Kami meminta PUD Pasar memastikan pengelolaan yang profesional, sehingga PAD tidak bocor,” tutupnya.
reporter | Thamrin Samosir