Topmetro.news – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ARM (43), warga Tanjung Balai; E (43), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban; dan AA (32).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian, Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (20/11/2024) sore. Hadir pula dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar, Yusva Aditia, dan sejumlah personel kepolisian lainnya.
Kapolres Sergai menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah rumah di Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Para WNI ini berada di lokasi sebagai tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, para WNI ini berangkat dari Kabupaten Nagekeo, NTT, menggunakan kapal menuju Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Sei Bamban dengan bus dan mobil pribadi. “Mereka menunggu seseorang yang akan mengatur keberangkatan mereka ke Malaysia, namun rencana tersebut berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Pada hari yang sama, petugas juga mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan dua unit mobil yang mengangkut 22 WNI tanpa dokumen resmi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka juga berasal dari NTT, tepatnya dari Kabupaten Nagekeo. Para korban rencananya akan diberangkatkan melalui Tanjung Balai menuju Malaysia,” ungkap Kapolres.
Seluruh korban, baik dari kasus pertama maupun kedua, kini berstatus sebagai saksi korban. Sebanyak 33 orang WNI tersebut telah diserahkan kepada BP3MI Medan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 7 WNA asal Bangladesh akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Pematang Siantar.
Kapolres menyebut, pengungkapan ini di lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam 15 tahun penjara” ujarnya
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Potensi kerawanan lingkungan harus diantisipasi dengan baik,” tambah Kapolres dengan tegas
Ia juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa, kepala dusun, bhabinkamtibmas, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Jika ada warga pendatang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepala dusun, kepala desa, atau kantor polisi terdekat. Anda juga bisa menggunakan layanan call center 110,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas praktik TPPO dan melindungi masyarakat dari tindakan ilegal yang merugikan.
Reporter| Fani