Edarkan Upal, Dua Sekawan Gol

TOPMETRO.NEWS – Mhd. Rizky Arif Pratama (31) warga Perumahan Dosen Politehknik, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan temannya M Yopi Nasution (33) Jalan Lima Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa harus menginap di sel tahanan Polsek Pancur Batu. Pasalnya, keduanya diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu (upal).

Informasi yang di terima Kamis (10/8/2017), Kanit reskrim Iptu Sehat Tarigan SH kepada TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS) mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu (9/8/2017) sekira pukul 21.00 wib. Polsek Pancurbatu telah mengaman 2(dua) orang laki- laki dalan perkara pemalsuan uang Republik Indonesia (RI) atau pengedaran uang palsu. Ditangkap kedua tersangka bermula dari laporan masarakat bernama Abraham Sembiring bahwa ada uang RI 1(satu) lembar tukaran Rp100.000 yang dibelanjakan dua pelaku untuk membeli rokok dengan uang tukaran Rp 100.000, kata Sehat.

Karena merasa uang tersebut palsu maka Benyamin Sembiring mengikuti kedua pelaku tersebut. Saat di Jalan Jamin Ginting, di Desa Sumbul keduanya sedang membeli rokok lagi di kedai milikny Benyamin Gurusinga. Selanjutnya, kedua korbannya tersebut melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi Bandar Baru selanjutnya diberitahukan ke Polsek Pancurbatu. Mendengar adanya informasi, unit reskrim langsung mengejar kedua pelaku dan diamankan di daerah Bandar Baru, terang Kanit reskrim.

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan dalam tas ransel dan di temukan diduga uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 10 lembar. Dari pengakuan kedua pelaku sudah sempat 4 x belanja di daerah Sambahe dan Sibolangit dan uang tersebut dibuat pakai alat cetak. Selanjutnya kedua
Kemudian tsk dan barang bukti diamankan di Polsek Pancurbatu guna proses penyidikannya.

Kedua pelaku diprasangkakan dengan pasal 244-245 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, jelas mantan kanit reskrim Medan Area mengakhiri. (TM-08)

 

Related posts

Leave a Comment