topmetro.news – Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah kepemimpinan Bupati Asahan H Surya BSc dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ada 2 paslon yakni nomor urut 1 Boby – Surya dan nomor urut 2 Edi – Hasan. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan hanya 1 paslon yakni Taufik – Rianto.
Ada beberapa program yang dilaksanakan Pemkab Asahan dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak 2024 diantaranya :
1. Pendanaan, Pemkab Asahan telah mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 62.133.824.750.
Untuk KPU sebesar Rp 35.133.824.750, untuk Bawaslu sebesar Rp 20.000.000.000, untuk Polri sebesar Rp 4.000.000.000 dan untuk TNI sebesar Rp 3.000.000.000.
2. Dukungan teknis, penyiapan data potensial pemilih dari Disdukcapil yang disinkronisasi dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih yang merupakan dasar penetapan DPS sejumlah 558.603 jiwa berdasarkan keputusan KPU Asahan No 1308 tahun 2024 tentang DPS. Selanjutnya menjadi dasar penetapan DPT sejumlah 556.475 jiwa berdasarkan keputusan KPU Asahan No 1321 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPT pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024.
Penyediaan gedung kantor KPU Asahan merupakan hibah dari Pemkab Asahan yang sebelumnya kantor Dinkes Asahan. Penyediaan ruangan untuk kantor sekretariat PPK di 25 Kecamatan dan sekretariat PPS di 204 Desa/Kelurahan. Penyediaan kantor Bawaslu Asahan.dan Badan adc hoc melalui sewa gedung yang tertuang dalam NPHD.. Penugasan personil sekretariat dari ASN pada PPK, Panwascam dan PPS.
Pembentukan desk Pilkada sesuai keputusan Bupati Asahan No 100.3.3.2-137.1-5.5 tahun 2023 selanjutnya dirubah menjadi keputusan Bupati Asahan No 100.3.3.2-115-5.5 tahun 2024. Desk Pilkada bertugas memantau, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran untuk penyelesaian permasalahan dan menginformasikan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
3. Pemerintah menjamin hak politik tanpa diskriminasi dan hak memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dan memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilih. Pemerintah melakukan pendidikan politik, menyiapkan pola antisipasi yang dilakukan bagi warga yang mempunyai hak pilih tetapi belum melakukan perekaman data kependudukan. Menyiapkan S-KTP melalui Disdukcapil. Calon pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT maka akan masuk DPTb atau DPK. Penyiapan 1.385 alat bagi penyandang disabilitas.
4. Pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dengan melaksanakan sosialisasi melalui spanduk, baleho, brosur, penyebarluasan informasi melalui media cetak dan online. Sosialisasi tatap muka yang melibatkan tokoh agama melalui FKUB, tokoh adat melalui FPK, ormas dan tokoh masyarakat. Menggerakkan camat untuk menyebarkan informasi tentang Pilkada.
5. Mewujudkan Kamtibmas dengan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan kerusuhan. Melakukan antisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan potensi gangguan setiap tahapan dengan pemberdayaan FKDM dengan melapor posko pilkada kecamatan dan kabupaten. Membangun respon yang cepat mengatasi keamanan dalam pilkada. Melakukan koordinasi dengan forkopincam dalam membangun dan menyikapi perkembangan politik. Pemberdayaan masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan FKDM dalam menyikapi intensitas perkembangan isu di masyarakat. Mengantisipasi teroris dan pemetaan wilayah rawan bencana. Pelibatan TNI dalam mendukung terwujudnya keamanan selama pilkada.
6. Posko dan monitoring, masa tenang tanggal 24 – 26 November, Desk pilkada melakukan kegiatan diantaranya melaksanakan posko dukungan kesiapan dan penyuksesan pilkada tingkat kabupaten maupun kecamatan, peninjauan dan pelepasan logistik dari gudang KPU ke kecamatan, monitoring kelengkapan logistik, monitoring kesiapan TPS, monitoring situasi Kamtibmas jelang pemungutan suara.
7. Pemungutan suara, dilaksanakan tanggal 27 November di 1.385 TPS yang tersebar di 25 Kecamatan dan 204 Desa/Kelurahan. Tim koordinasi desk Pilkada bersama OPD melakukan monitoring kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan situasi perkembangan Kamtibmas di 204 Desa/Kelurahan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang ST.
Reporter : Adenan.