Hai Jomblowers..!! Angka Perceraian di Jakbar Naik, Ribuan Wanita Terancam Jadi Janda

Angka perceraian

TOPMETRO.NEWS – Angka perceraian di Jakarta Barat meningkat setiap tahunnya. Mayoritas perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Akibatnya, ribuan wanita terancam jadi janda.

Angka perceraian itu, diungkapkan Sajidan, Panitera Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Katanya, tiap tahun angka perceraian di Jakarta Barat cenderung terus meningkat.

Angka perceraian dimaksud tercatat sejak tahun 2023 hingga 2023 angkanya makin memprihatinkan.

BACA PULA | Erick Thohir Cawapres, Dukungan Kian Menguat di Kalangan Masyarakat Akar Rumput

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS pada Kamis 6 Juli 2023.

“Terkait dengan angka perceraian di Jakarta Barat setiap tahun cenderung ada kenaikan, tahun 2021 perkara yang masuk 3.475, tahun 2022 ada 3.790, tahun 2023 sampai dengan Rabu 5 Juli, ada 2.025 perkara,” ujar Sajidan kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Sajidan menjelaskan, angka ini merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian. Yaitu, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri dan perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.

Tahun 2021 yang mengajukan cerai gugat di PA Jakarta Barat sebanyak 2.919, sementara cerai talaknya 871.

BACA PULA | Keseriusan PT PLN UID Sumut Realisasikan Medan Tanpa Kabel Dipertanyakan

Nah, tahun 2022 pihak yang mengajukan cerai gugat meningkat menjadi 2.615 orang, sementara cerai talaknya 860 orang. Terbaru hingga Juli 2023, yang mengajukan cerai gugat ke PA Jakarta Barat ada 1.542 orang, sementara cerai talaknya 483 orang.

Menurut Sajidan, rata-rata perkara perceraian yang diajukan itu lantaran permasalahan ekonomi.

“Untuk perkara (cerai) diajukan rata-rata pihak istri. Umumnya yang menjadi alasannya karena perkara ekonomi. Sisanya disebabkan adanya pihak ketiga,” jelas dia.

BACA PULA | Nias dan Sibolga..!! Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Selat Sunda

Lanjut Sajidan, umumnya pihaknya mengabulkan semua permohonan dengan mempertimbangkan usia pernikahan, beratnya permasalahan, dan lain sebagainya.

“Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut. Tapi Rata-rata dikabulkan. Kan ada mediasi, tapi itu setelah perkara terdaftar dan para pihak hadir dalam sidang, baru mediasi.”

asl1

Related posts

Leave a Comment