topmetro.news – DPRD Kabupaten Langkat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat TA 2025 sebesar Rp2,1 triliun menjadi Peraturan Daerah. Ranperda APBD ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (29/11/2024) siang.
Sebelum Ketua DPRD Langkat sekaligus pimpinan sidang, Sribana Peranginangin mengetok palu pengesahan Ranperda APBD 2025, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat Ahmad Senang SHI MH terlebih dahulu membacakan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Tahun 2025.
Ahmad Senang memaparkan bahwa telah disepakati Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar Rp2.124.784.461.943. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp252.010.600.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.824.008.661.943 dan lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp48.765.200.000.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2025 dijelaskan disepakati sebesar Rp2.121.784.461.943,-.
“Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp 3 milyar yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Ahmad Senang.
Dalam laporan Banggar itu, Banggar DPRD Langkat juga memberikan masukan kepada Pemkab Langkat, seperti diharapkan dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Langkat tahun 2025. Pada bidang pendidikan, Banggar DPRD Langkat meminta pemerataan sarana dan prasarana sekolah.
Sementara di Bidang Kesehatan, Banggar berharap peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu. Untuk Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, Banggar meminta adanya perbaikan manajemen agar dapat menghasilkan pendapatan dan berdiri sendiri tanpa tergantung pada APBD.
Selanjutnya atas Ranperda APBD 2025 ini, delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat menyampaikan pandangan dan saran-saran atau masukan melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi dan akhirnya menyatakan setuju disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.
Setelah kata setuju didapat, maka keabsahannya ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin dipenghujung rapat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tandas Sribana sembari menutup rapat.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj. Bupati Langkat yang diwakili Sekda Amril, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
reporter | Rudy Hartono