38 Kilogram Ganja Dibakar

TOPMETRO.NEWS – Ganja seberat 38 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di Polsek Sunggal, Jumat (11/8/2017). Acara pemusnahan juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kadarman dan James Simanjuntak, selaku kuasa hukum para tersangka pemilik barang haram tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, ganja yang dimusnahkan itu hasil penangkapan terhadap lima tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di samping rumah tersangka Kumaiyah,” ungkap Daniel.

Kelima tersangka yakni Kumaiyah, (39) penduduk Jalan Sei Mencirim Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Zulkaranain (35) warga Dusun V Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Lhok Suwe Cot Keh Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang Desa Teumareum Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment