topmetro.news – Sekda Asahan Drs Zainal Arifin Sinaga MH memaparkan Peraturan Bupati Asahan No 34 tahun 2023 tentang Pl pedoman tata naskah dinas di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan dihadiri Plt Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kabag Orta, para Sekretaris dan undangan lainnya.
Sekda menyampaikan tujuan kegiatan ini sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran, Tertib tugas.
“Naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, kedalam, kesamping, vertikal dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis”, kata Sekda.
“Saya berharap tata naskah ini mencerminkan kewibawaan dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama. Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya”, kata Sekda.
Reporter : Adenan