Ketum HBB Berharap Kejati Sumut jangan Berstandar Ganda Terkait Kasus Peninstaan Agama

Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak melakukan 'standar ganda' dalam penanganan kasus Ratu Entok.

topmetro.news – Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH menyampaikan harapan, agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak melakukan ‘standar ganda’ dalam penanganan kasus-kasus peninstaan agama.

Hal ini ia tegaskan, usai aksi unjuk rasa damai HBB di Kamtor Kejati Sumut Jalaqn AH Nasution Medan, Kamis (5/12/2024), yang mendesak agar kejaksaan serius menangani kasus penghinaan terhadap Yesus oleh Ratu Entok.

Menurut Lamsiang, pernyataan di atas ia tegaskan, karena saat ini dan ke depan, akan ada lagi kasus penghinaan agama dan beberapa di antaranya sudah dalam proses hukum. Sehingga ia berharap Kejati Sumut berjalan ‘on the track’ dalam menanganani kasus-kasus peninstaan agama di Sumatera Utara, khususnya.

“Kita ingin agar Kejati Sumut tetap ‘on the track’ dalam penanganan kasus penintaan agama. Jangan keras ke pihak tertentu tapi lunak ke pihak lain. Jangan sampai ada tercipta gap antar-sesama umat beragama di daerah ini,” tegasnya.

Lamsiang juga menyampaikan informasi, bahwa untuk kasus Ratu Entok, JPU mengatakan perkaranya sudah P-21 dan akan segera P-22. Oleh karena itu, selain mengapresiasi, ia pun berharap agar kejaksaan hingga pengadilan untuk serius dan tidak bermain-main dalam menangani kasus penistaan agama dan tentu saja tidak menerapkan standar ganda.

“Sebab, menurut UUD 1945 semua orang sama di depan hukum. Jadi, kita meminta tidak ada perbedaan dalam memproses hukum setiap orang yang diduga bersalah dalam kasus penistaan agama,” katanya.

Hanya saja pada aksi itu, HBB juga merasa disepelekan, karena Kajati Sumut maupun Aspidum tidak mau bertemu dengan perwakilan massa. “Bahkan seolah-olah sengaja menghindar dan terkesan menyepelekan kasus Ratu Entok, yang di mana perbuatan Ratu Entok ini sudah sangat meresahkan kerukunan antar-umat beragama,” tandas Lamsiang.

Ketum HBB itu merasa sangat kecewa, karena pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, menurutnya seperti ingin menghindari mereka. Sehingga ia pun mengingatkan soal standar ganda tersebut di atas.

“Karena ini menyangkut keadilan di NKRI ini, para jaksa jangan mencoba bermain-main. Karena kami dari Horas Bangso Batak selalu memantau dan mengawal kasus Ratu Entok ini hingga ke pengadilan. Kami akan ‘stand by’-kan massa kami tak kurang dari 1.000 orang. Jika kasus Ratu Entok ini dipermainkan maka kami akan menurunkan masyarakat dan anggota HBB,” tandasnya.

Sebelumnya, massa HBB melakukan aksi damai di Kejati Sumut terkait kasus penghinaan Yesus Kristus oleh Ratu Entok. Mereka menuntut Kejati Sumut agar segera mem-P21 (menerima pelimpahan) berkas kasus dari kepolisian dan untuk melimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.

“Bahwa tindakan Ratu Entok yang mengolok-olok gambar Tuhan Yesus adalah tindakan yang sangat keji, menghina dan meresahkan perasaan Umat Kristen. Namun sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumut belum juga mem-P21-kan berkas tersebut,” kata mereka.

HBB merasa patut menduga, bahwa ada upaya untuk menutup kasus ini dengan memperlama proses P21, sehingga pada akhirnya masa penahanan Ratu Entok akan berakhir dan dia akan bebas demi hukum.

“Karena Ratu Entok ditahan sejak 8 Oktober 2024 dan masa penahanannya akan berakhir tanggal 7 Desember 2024. Sementara sampai saat ini berkas belum P21. Maka kami meminta Kajati Sumut agar serius menangani kasus tersebut. Karena kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan keonaran dan konflik antar-agama,” sebut mereka dalam aksinya.

Lalu, sebagaimana ditulis di atas, ternyata perkara ini sudah P-21 dan akan segera P-22.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment