Jadi Atensi Kapolres Langkat, Pelaku Pencuri Besi Jembatan Tanjung Pura Berhasil Diringkus

Terkait viralnya kasus pencurian besi jembatan Tanjung Pura yang menghubungkan Medan-Banda Aceh, Polres Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan, di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024).

topmetro.news – Terkait viralnya kasus pencurian besi jembatan Tanjung Pura yang menghubungkan Medan-Banda Aceh, Polres Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan, di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, didampingi Kapolsek Tanjung pura AKP Zul Iskandar Ginting SH dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.

Dijelaskan Kapolres, dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum yang dapat menimbulkan korban jiwa, Polres Langkat dan jajaran Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan di Jalan Nasional Medan – Banda Aceh tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MS (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap Gabungan Sat Reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sempat viral.

“Pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan di yang berada di jalan Nasional Medan – Banda Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat banyak yang hilang,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku MS yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Saat diinterogaai, pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan si jalan Nasional yang terletak di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah,” terang Kapolres dalam rilisnya.

Dijelaskan Kapolres, kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib. Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

Kapolres David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment