Wong: Saat Pilkada, Medan Darurat Bencana

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan, Kota Medan telah mengalami darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 lalu.

topmetro.news – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan, Kota Medan telah mengalami darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 lalu.

Disebutkannya, ada banyak kelurahan dan kecamatan di Kota Medan yang terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS disebabkan lokasi TPS terendam banjir. Sumber dari BPBD kota Medan ditemukan sebanyak 10 kecamatan yang terendam banjir.

“Menurut saya, ini sudah darurat bencana. Dilihat dari bencana banjir itu, ada sebanyak sepuluh kecamatan terkena bencana banjir dari 21 kecamatan. Artinya sesuai PKPU No 17 Tahun 2024 Bab VII Pasal 75 Ayat 5 disebutkan, dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten/kota,” ungkap Wong.

Ia juga menyebut, telah terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak itu, di mana ditemukan terjadi kecurangan, seorang pemilih memiliki lebih dari satu surat suara. Untuk itu, ia berharap, agar pihak penyelenggara pemilu dapat melihat dan tanggap.

“Kita tidak melihat siapa yang menang dan yang kalah. Tetapi, dampak bencana alam tersebut menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian termasuk tidak dapat memilih menentukan hak suaranya,” tegas Wong di hadapan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, tiga perwakilan paslon walikota dan wakil walikota, TNI/Polri dan pihak Kejari Medan, saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan, saat dia meninjau masyarakat korban banjir sembari memberikan bantuan sembako di lokasi banjir di kota Medan, ditemukan banyak rumah warga yang rusak akibat terendam banjir. Selain itu, meski KPU Kota Medan telah melakukan pemungutan suara susulan dan pungutan suara lanjutan, namun tetap warga tidak dapat datang untuk memilih disebabkan lokasi TPS yang sudah berbeda.

“Kami tegaskan ini adalah masalah serius, ini sudah masuk darurat bencana. Rendahnya masyarakat pemilih datang ke TPS disebabkan banjir yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 kemarin. Kami meminta penyelenggara pemilu segera mengambil sikap,” beber Wong.

Disebut juga, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, tegas disebutkan pada Pasal 75 Ayat 6, dan Pasal 49 dan Pasal 50 Ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pada pemaparannya di tempat itu menyebut, hanya menjalankan aturan dan regulasi yang ada. “Meskipun terjadi kondisi cuaca hujan dan menyebabkan banjir, namun kami tetap harus melaksanakan pemungutan suara baik itu pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan,” imbuh Mutia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan David Reynold pun tidak mampu memberikan penjelasan terkait bencana banjir di Kota Medan yang menyebabkan menurunnya jumlab partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 lalu.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment