topmetro.news – Pengungkapan 114 kg ganja yang dilakukan BNN Sumut, dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49).
Napi kasus narkoba itu diduga mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Sementara SL (29) merupakan sopir yang membawa barang bukti dari Gayo Lues ke Medan.
“Inilah yang menjadi bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan,” ungkap AKBP Belny Warlansyah, Kamis (5/12/2024).
Sementara M Sidar, lanjut perwira berpangkat dua melati emas itu, merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. Pria uzur itu pun menyimpan barang bukti ganja di rumahnya menunggu arahan dari balik jeruji besi untuk pergeseran ganja tersebut.
“MS adalah yang menerima dan menampung narkotika jenis ganja di Medan,” lanjutnya.
AKBP Belny pun belum mengetahui berapa kali M Sidar menerima barang haram tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk menangkap keterlibatan pelaku lain.
“Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya,” bebernya.
Ketiga tersangka pun dikatakan Belny terancam hukuman maksimal 20 tahun atau mati dengan denda Rp10 miliar.
“Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sub-Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.
sumber | RELIS