Terkait OTT, Biaya TDP TDG dan SIUP di Pemko Padang Sidempuan Bertarif Rp 75 Juta

terkait OTT

topmetro.news – Poldasu menggelar konferensi pers terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan), Armen Parlindungan (Plt Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, pada Kamis (12/4/2018).

Dari fakta terungkap, untuk kepengurusan (biaya) Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal tersangka meminta sejumlah uang kepada pihak CV Tapian Nauli.

“Tersangka AP meminta uang sekitar Rp75 juta kepada Berlian Lubis (CV Tapian Nauli). Namun, dikarenakan terlalu besar, terjadi negosiasi sebesar Rp53 juta. Pihak CV Tapian Nauli menyerahkan Rp15 juta sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar satu minggu mendatang. Akhirnya pihak kita melakukan OTT terhadap tersangka AP,” kata Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Rina Sari Ginting dan Kasubbdit III/Tipikor, AKBP Doni Sembiring serta Kasubbid Penmas, AKBP M P Nainggolan.

Toga menambahkan, seharusnya semua izin-izin itu tidak dipungut biaya, tetapi AP malah meminta biayanya. Dalam hal ini, lanjut Toga, pihak kepolisian mengamankan 5 orang. Empat orang atas nama Berlian Boru Lubis, M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johanes sebagai saksi dan satu berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti

“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya Uang Tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan (dilakukan penyitaan), Hp milik tersangka dan Hp saksi dan 1 lembar kwitansi berisi penyerahan uang,” ungkap Toga menerangkan.

Untuk kasus ini, tersangka AP melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Pol Toga Habinsaran.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan Kepala Dinas, Toga belum bisa mengatakannya.

“Pengakuan tersangka, dia (AP) baru satu bulan menjabat sebagai Plt dan baru sekali ini melakukan kejahatan ini. Untuk keterlibatan Kepala Dinas sampai saat ini belum ada, tapi nanti akan kita kembangkan. Jika memang ada, maka akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment