Retribusi dan Pajak THM Diskotik OKG tak Pernah Disetorkan Ke Pemkab Langkat, Donny Setha: Dispenda Harus Memungut dan Menagih PAD Hiburan Malam

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH meminta Pemkab Langkat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan pendataan dan monitoring terkait tak mengalirnya PAD dari aktifitas Diskotek One King Golden (OKG).

topmetro.news – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH meminta Pemkab Langkat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan pendataan dan monitoring terkait tak mengalirnya PAD dari aktifitas Diskotek One King Golden (OKG).

Hal itu disampaikannya kepada awak media ini, Selasa (10/12/2024), menanggapi adanya tempat hiburan malam yang tidak berkontribusi kepada PAD.

Donny mengatakan, jika segala potensi PAD, termasuk pajak hiburan malam dari diskotek tersebut harus segera dikutip demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Langkat kedepan.

“Fraksi Gerindra meminta Bapenda Langkat untuk segera melakukan pendataan dan monitoring terkait tidak mengalirnya pajak hiburan dari Diskotek OKG ke Pemkab Langkat. Langkah pengutipan pajak itu harus dilakukan sesuai dengan tahapan regulasi peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas politisi Gerindra ini.

Sementara itu, meski sempat disegel oleh pihak Pemkab Langkat dan personil Polres Langkat pada tahun 2023 lalu, akhirnya Diskotek One King Golden (OKG) mendapat izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu diketahui, saat Anniversary Pertama Diskotek tersebut berlangsung pada 27 Juli 2024 kemarin.

Saat itu, Ericson Pakpahan dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pariwisata Sumut saat acara anniversary menyampaikan, jika izin yang diminta pihak diskotek tidak semudah yang dibayangkan.

“Jujur, untuk mengeluarkan perizinan harus melalui lika-liku kewajiban yang harus dipersiapkan. Memang tidak mudah, tapi harus disiapkan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Usaha. Jadi, bertepatan dengan Anniversary One King Golden yang pertama, telah diserahkan Izin Bar ber-Nomor 56301 dan Diskotek/Club Malam Nomor 56302 untuk menyediakan minuman dan hiburan,” ungkap Nicson Pakpahan.

Dengan izin yang telah diterima, maka diskotek yang terletak di tengah perkebunan kelapa sawit itu resmi beroperasi di Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan hingga sekarang.

Pantauan pada beberapa akun TikTok, memperlihatkan diskotek beroperasi tanpa hambatan lagi, sebab telah memiliki legalitas. Tempat Hiburan Malam (THM) ini juga beroperasi tanpa ada saingan sejak pukul 20.00 WIB-09.00 (khusus malam hari libur) dimaksudkan agar para pengunjung yang lagi ‘tinggi’ masih bisa menghabiskan pengaruh zat amfetamin dengan nyaman.

Namun, kendati terus beroperasi, keberadaan diskotik tersebut tak memberikan kontribusi kepada daerah, khususnya pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Langkat.

Mengutip dari kejarfakta.com, belum adanya setoran retribusi dan pajak THM untuk PAD Pemkab Langkat, disampaikan Izal, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat.

Ia menyampaikan, bahwa pajak hiburan dari Diskotek One King Golden tidak mengalir ke kas daerah melalui Bapenda Langkat. “Setahu saya nggak ada bos,” tulisnya singkat melalu pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (9/12/2024).

Untuk diketahui, Diskotek OKG yang telah memiliki izin bar dan diskotek dari Dinas Pariwisata Sumut itu disinyalir milik KG, yang merupakan ketua tingkat kecamatan salah satu OKP.

Hal ini sudah berulangkali disampaikan salah satu oknum aktivis mahasiswa, AZF, yang merangkap sebagai humas di Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Batang Serangan tersebut.

Diketahui, dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Darah (UU HKPD), jasa hiburan tertentu masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Berikut data dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI terkait beberapa daerah kabupaten/kota yang telah menerapkan PBJT dengan pajak hiburan sebesar 40 hingga75%, di antaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Tual, dan lain lain.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment