DL Sitorus Telah Tiada, Jaksa Tetap Lanjutkan Eksekusi Lahan

DL Sitorus Sudah Tiada, Jaksa Tetap Lanjutkan Eksekusi Lahan

TOPMETRO.NEWS – Pengusaha DL Sitorus telah meninggal dunia 3 Agustus 2017. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pelaksanaan eksekusi lahan milik pengusaha DL Sitorus di Sumatera Utara telah dilakukan sejak tahun 2009.

Walaupun sudah dieksekusi jaksa sejak 2009 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan sebanyak 47 ribu hektare masih dikuasai DL Sitorus secara fisik untuk menjalankan bisnisnya.

“Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul sejak 26 Agustus 2009, mestinya sejak saat itu, harusnya secara fisik pun harus sudah diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Tapi kalau pun belum tentunya ya kenapa? Kami harus telusuri lagi, tapi tugas dari jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai,” kata Prasetyo, pekan lalu.

Setelah kejaksaan melakukan eksekusi, seharusnya menurut Prasetyo yang menindak lanjuti adalah Kementerian LHK.

Prasetyo mendengar kabar KLHK akan membentuk tim gabungan terkait eksekusi ini.

“Saya dengar KLHK membentuk tim gabungan juga karena mereka perlu bantuan juga. Apalagi DL Sitorus sudah meninggal dunia sehingga tentunya mungkin penanganannya akan berbeda,” kata Prasetyo.

Apakah Jaksa Agung akan bertemu dengan Menteri LHK untuk membahas persoalan ini? Ditanya begitu, Prasetyo menjawab normatif.

“Iya nanti lah, bisa besok bisa lusa.”(tmn)

Related posts

Leave a Comment