Sidang Ratu Entok 30 Desember 2024, Ketum DPP HBB Serukan Penghentian Penistaan Agama

Ketua Umum (Ketum) DPP HBB Lamsiang Sitompul mengajak semua pihak untuk menghentikan penistaan agama. Hal ini ia sampaikan, Sabtu (28/12/2024), menanggapi rencana sidang terkait penistaan agama dengan terdakwa Ratu Entok

topmetro.news – Ketua Umum (Ketum) DPP HBB Lamsiang Sitompul mengajak semua pihak untuk menghentikan penistaan agama. Hal ini ia sampaikan, Sabtu (28/12/2024), menanggapi rencana sidang terkait penistaan agama dengan terdakwa Ratu Entok.

“Untuk masyarakat Indonesia, saya pikir kita harus berjuang bersama dalam momentum ini untuk menghentikan semua penistaan terhadap agama apa pun dan oleh siapa pun. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada pandang bulu. Semua yang menistakan agama harus mendapat hukuman, siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan semboyan Indonesia, yakni, Bhinneka Tunggal Ika. “Bahwa karena sejatinya Orang Indonesia ini Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu. Saling menghargai dan menghormati, antara sesama umat beragama. Sejatinya kita ini memang sangat toleran. Akan tetapi ada sekelompok orang yang doyan menghujat agama. Saya pikir itu harus diproses hukum,” kata advokat ini.

Ia pun mengajak semua pihak untuk terus memantau perkara melibatkan selegram tersebut. “Karena ini sidang terbuka untuk umum, bagi masyarakat luas yang ingin tahu tentang perkembangan perkara ini, dapat juga datang dan melihat secara langsung persidangan ini. Nanti bisa menghubungi tim kita, Lae Aria Angkola, karena dia akan terus mengikuti perkembangan ini,” imbuhnya.

“Jadi ikuti terus perkembangannya sampai berkekuatan hukum tetap. Sekali lagi, hentikan penistaan agama. Mari kita saling menghargai toleransi antar-umat beragama. Sehingga Indonesia yang kita cintai ini, bisa maju, adil, dan sejahtera,” tutup Lamsiang.

Sidang Perdana

Berita sebelumnya, selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok akan segera menghadapi sidang di PN Medan atas kasus penistaan agama. Transgender ini diduga melakukan penistaan agama melalui akun TikTok bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka dengan pemilik nama asli Irfan Satria Putra Lubis itu.

“Sidang perdana Register Perkara No 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya, Minggu (22/12/2024) lalu.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili Ratu Entok. Kata Nazir, Wakil Ketua PN Medan nantinya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus penistaan agama tersebut.

“Sidang nantinya akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan, yaitu Bapak Achmad Ukayat sebagai hakim ketua yang didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu yang masing-masing sebagai hakim anggota,” jelasnya.

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Erning Kosasih.

Menurut situs PN Medan itu, agenda sidang pertama Senin, 30 Desember 2024 di Ruang Cakra 9. Mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.

Dalam kasus ini, Ratu Entok menghadapi ancaman hukuman Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment