Kapolres Langkat dan Tim Gabungan TNI/Brimob Gagalkan Kegiatan Motor Cross Ilegal di Desa Beruam

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi bersama ratusan personil Brimobda Polda Sumut menggagalkan kegiatan gestrek motor cross tanpa izin (ilegal) di Dusun II Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat, Sabtu (28/12/2024).

topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi bersama ratusan personil Brimobda Polda Sumut menggagalkan kegiatan gestrek motor cross tanpa izin (ilegal).

Kejadiannya di Dusun II Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat, Sabtu (28/12/2024).

Kapolres menjelaskan, tindakan ini mereka lakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat atas kegiatan ilegal tersebut.

Dari pantauan media, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Polres Langkat dan Brimob tiba di lokasi pelaksanaan kegiatan gestrek motor cross ilegal tersebut. Kemudian para petugas langsung membatalkannya secara tegas.

Kapolres Langkat bersama tim gabungan yang melibatkan 105 personel Polres Langkat, 100 personel Brimob Polda Sumut, 105 personel Dit Samapta Polda Sumut, 30 personel TNI AD, dan 30 personel Sat Pol PP Langkat, memulai upaya pembongkaran fasilitas kegiatan tersebut.

Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK turut dikerahkan untuk meratakan trek lintasan yang digunakan dalam acara ini.

Pada pukul 11.00 WIB, proses perataan selesai. Lalu pukul 13.00 WIB, lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas gestrek motor cross.

Pada pelarangan ini, juga ikut sejumlah pejabat Polres Langkat. Di antaranya Kabag Ops Kompol Abdul Rahman SH MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM, Kasat Intelkam AKP M Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono SH, dan Kapolsek Kuala AKP R Panjaitan SE.

Konsolidasi berlangsung pada pukul 15.30 WIB dan seluruh personel yang terlibat kemudian kembali ke kesatuan masing-masing. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif dan terkendali.

Kapolres Langkat menegaskan, kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan dapat tindakan tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara keramaian apa pun tanpa izin resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment