Kalah Banding di PTTUN, Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Sengketa Kasus PPPK 2023

Pemkab Langkat mengambil langkah hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan

topmetro.news – Pemkab Langkat mengambil langkah hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 9 Januari 2025.

Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan SH menyatakan, bahwa langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.

Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Pj Bupati telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.

Menurut Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan SH, Tim Hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan Kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.

“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat melalui Kominfo.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment