topmetro.news – Pemko Medan, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, telah mengajukan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam Penjelasan Kepala Daerah terkait Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).
Bobby Nasution menjelaskan, pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah Kota Medan. “Perda ini perlu dicabut guna memastikan bahwa perencanaan tata ruang di Kota Medan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang berlaku,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap Ranperda yang telah diajukan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menekankan bahwa dalam penyusunan Perda harus memperhatikan asas dan materi muatan yang berpedoman pada hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Banyak kebijakan dan regulasi yang berkembang di tingkat nasional yang memerlukan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” tukasnya.
reporter | Thamrin Samosir