Topmetro.news – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya pada Sabtu (1/2/2025) petang, mengungkapkan bahwa dari total 30 laporan polisi (LP), terdapat 12 LP yang melibatkan 19 tersangka pengguna, di mana mereka telah menjalani proses rehabilitasi. Sementara itu, 18 LP lainnya melibatkan 23 tersangka sebagai pengedar yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
Deretan Tersangka dan Barang Bukti
Beberapa tersangka yang berhasil diamankan di antaranya:
1. MF alias Brewok (32), warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti 2 gram sabu.
2. M alias Mamat (44), warga Dusun III, Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, diamankan pada 7 Januari 2025 dengan barang bukti 4,33 gram sabu.
3. MAL alias Arif (33), warga Jalan Sempurna, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada 8 Januari 2025 bersama MS alias Halim (45), warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, dengan barang bukti 13,83 gram sabu.
4. Sutrisno (46), warga Jalan Sempurna, Kelurahan Galang Kota, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap bersama Tengku Bahriun (47), warga Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, pada 18 Januari 2025 dengan barang bukti 100,22 gram sabu.
5. Zuhayfa alias Lobar (35), warga Dusun I, Jalan Protokol, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap di doorsmeer Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, pada 18 Januari 2025 dengan barang bukti 6,91 gram sabu.
6. Tegar Mubarak (18), Ani Anggara alias Angga (22), dan Agus Rudi Hartono alias Rudi (33), diamankan di Dusun IV A, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, pada 25 Januari 2025 dengan barang bukti 2,57 gram sabu.
7. Roki Pratama (26), warga Jalan Aluminium, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditangkap di Dusun I, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada 25 Januari 2025 dengan barang bukti 5,73 gram sabu.
Polres Sergai Berkomitmen Berantas Narkoba
AKP Iwan Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengguna maupun pengedar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter | Fani
