topmetro.news – Sehubungan dengan informasi yang disampaikan berbagai media terkait proses persidangan pengalihfungsian Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang saat ini sedang berlangsung di PN Medan, khususnya terkait adanya penitipan barang bukti oleh Kejati Sumut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Utara, pihak BKSDA mendukung adanya upaya hukum terhadap para terdakwa dan seluruh pelaku yang diduga terlibat.
Informasi yang diterima dari pihak Humas Balai Besar KSDA Wilayah I Sumut Evansus Renandi Manalu, melalui rilis yang disampaikan, menjelaskan kronologis awal terjadinya penitipan barang bukti berupa ratusan hektar kebun kelapa sawit yang berdiri di atas Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa, pihak BKSDA membenarkannya.
Menurutnya, bahwa pada tanggal 8 November 2022, Kejati Sumut menitipkan barang bukti berupa beberapa bidang tanah dengan luas 97,45 hektar yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang sampai saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Terhadap titipan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah melakukan pemasangan plang dan pengawasan rutin melalui kegiatan patroli dan koordinasi dengan pemerintah desa terkait, bahwasanya areal yang dititipkan berupa kebun kelapa sawit saat ini berada dalam pengawasan Balai Besar KSDA Sumatera Utara sehingga diminta untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap areal tersebut,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, jelasnya, bahwa selama proses pengawasan telah terjadi pencurian kelapa sawit di areal yang dititipkan, yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun karyawan Koperasi Sinar Tani Makmur. Kejadian tersebut masing-masing telah dilaporkan oleh para pelaku (saling melaporkan) ke Polsek Tanjung Pura.
“Bahwa sampai dengan saat ini, pengawasan terhadap areal masih terus dilakukan oleh petugas Resor Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut II Tapak Kuda dengan kegiatan patroli dan memberikan Surat Peringatan kepada Koperasi Sinar Tani Makmur terkait dengan adanya pelaporan kejadian pemanen di lapangan. Selain itu, terhadap petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang melakukan pengawasan barang bukti, kami sudah mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila ditemukan indikasi keterlibatan maka kami akan mengambil tindakan tegas,” paparnya.
Evansus menegaskan bahwa masyarakat mendukung berjalannya hukum dan sama-sama masih menunggu hasil proses persidangan.
“Karena sama-sama kita ketahui, kasus pebgalihfungsian lahan Suaka Margasatwa di Desa Tapak Kuda ini masih dalam proses persidangan di PN Medan. Kami berharap, putusan hakim akan memberi dampak positif bagi konservasi yaitu membatalkan secara hukum SHM (Sertifikat Hak Milik) yang berada di atas lahan Suaka Margasatwa Dusun Karang Gading Desa Tapak Kuda Langkat Timur Laut ini. Jika berhasil, kita berupaya untuk mengembalikan areal tersebut ke negara untuk dilakukan pemulihan ekosistem. Bisa saja besaran kerugian negara atas aktivitas ilegal itu sebesar Rp781,17 miliar untuk biaya pemulihan lahan,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono