TOPMETRO.NEWS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan inisial JE (34).
“JE” dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, Sabtu (18/01).
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati “JE” tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan tertera pada izin tinggalnya.
Kemudian bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan “JE” tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya.
Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan “JE” untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.
“ Beberapa waktu lalu mengamankan WNA asal Nigeria setelah dilakukan pemeriksaan menyalahgunakan izin tinggal, akun media sosial diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan secara online. Bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal.” kata Deki Melwanda Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Jumat (7/2) malam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.
“ Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.” jelasnya.
Dengan pengawalan petugas, “JE” telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (06/02).
Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.