Bravo!! Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin Berhasi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah

TOPMETRO.NEWS – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Resor Serdang Bedagai (Sergai), yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus membobol atap rumah korban di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah JS (24) dan TJH (22), keduanya warga Dusun IV Pematang Buluh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y02.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini pihak Polsek Tanjung Beringin sedang melakukan proses penyidikan terhadap kedua pelaku,” ujar IPTU Zulfan.

IPTU Zulfan juga menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Mahita Sitanggang (48), yang tengah tidur bersama suaminya, Monang Sinaga, terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumahnya.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Mahita langsung membangunkan suaminya untuk memeriksa sumber suara. Saat Monang keluar dari kamar, ia mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam rumah mereka. Sadar aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.

Monang sempat mengejar sembari berteriak “Maling… Maling!” namun pelaku berhasil kabur. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa satu unit ponsel Vivo Y02 berwarna abu-abu yang sebelumnya berada di meja kamar telah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka diketahui tengah berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh IPDA ZH Limbong segera menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang tertidur. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JS dan TJH tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, IPTU Zulfan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat malam hari.

Ia juga mengajak pemerintah desa untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (Poskamling) guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah tersebut.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment